Wali Kota Tidore Kepulaua Capt H.Ali Ibrahim secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Dearah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksananaan (LPP) APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan III, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore, Kamis (20/6/2024).
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Maluku Utara telah selesai melaksanakan audit atas LKPD TA 2023.
Berdasarkan audit tersebut Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masih mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 10 (sepuluah) kalinya, dengan hasil tersebut diharapkan mampu menjadi motivasi bagi kita semua terutama ketaatan dan kepatuhan kita dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD sehingga kita tidak mencederai amanat yang telah diberikan oleh rakyat Kota Tidore Kepulauan.
Ali Ibrahim juga menguraikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 diantaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan, Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
“ Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.021.690.976.523 atau 98,4470 dari jumlah yang dianggarkan. Realisasi Belanja dan Transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.081.017.360.470 atau terealisasi sebesar 95,85% dari jumlah yang dianggarkan” ujar Ali.
Ali Ibrahim juga menambahkan bahwa Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 yang tergambar dalam Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih sebesar Rp.30.417.505.286. Jumlah Saldo Anggaran Lebih Tahun 2023 bersumber dari SiLPA Tahun 2023.
Diakhir sambutannya Ali Ibrahim juga menyampaikan jumlah saldo akhir kas Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berdasarkan Laporan Arus Kas sebesar Rp 30.455.210.519.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsad mengatakan Tujuan dari Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan, terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah.
Diakhir Rapat Paripurna, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H.Ali Ibrahim menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksananaan (LPP) APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepuluan Abdurahman Arsad.