Setelah melewati tahapan pembahasan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan akhirnya disetujui dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui dan disahkan pada sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda pembicaraan tingkat II atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (24/10/2023).
Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui diantaranya, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan Pemuda.
Dalam pidatonya, Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan, teristimewah Ketua dan Anggota Pansus DPRD yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, teristimewah Ketua dan Anggota Pansus DPRD Kota Tidore yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini,” Ucap Ali Ibrahim.
Lanjut, Ali Ibrahim mengatakan, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, maka DPRD Kota Tidore Kepulauan melalui Pansus sebagai salah satu alat kelengkapan lain DPRD, yang ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan.
“Dalam forum pembahasan tersebut telah dilakukan pengkajian, dan pendalaman dalam kerangka memboboti dan menyempurnakan materi muatan terhadap rumusan norma yang tercantum dalam 3 Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud, sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan,” Imbuh Ali Ibrahim.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad dan dihadiri oleh 19 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulaua. Turut hadir juga, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda dan Staf Ahli Walikota, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan serta Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.