Walikota Tidore Kepulauan Capt, H Ali Ibrahim mengambil sumpah dan melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Selasa (11/5/2021). Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik masing-masing, Ade Rakib sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tidore Kepulauan dan Muhammad Syarif dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan.
Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang baru dilantik dan diambil sumpah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah untuk dapat bekerja dengan bersemangat dan bertanggungjawab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tunjukkan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam berkerja, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Orang nomor satu di Kota Tidore ini juga mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera melakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan, selalu mengayomi dan melindungi pejabat dibawahnya serta dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan pupuk kerja sama yang baik diantara pimpinan dan staf di unit kerja masing-masing, “seorang pimpinan yang hebat itu adalah bagaimana membuat anak buahnya berkembang dalam sebuah metode kerja yang bagus dan berprestasi. Staf saudara adalah orang-orang yang berkompeten secara kedinasan dan membuat saudara berprestasi. Oleh karena itu, Team Work dengan staf itu penting sehingga lahirnya prestasi maka manfaatkanlah jabatan ini dengan berkarya dan berprestasi lebih baik atas tugas dan fungsi yang diamanahkan serta layanilah masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan apapun demi tercapainya visi Membangun Masyarakat Sejahtera Menuju Tidore Jang Foloi” Kata Ali
Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore berdasarkan Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 57.1 Tahun2021 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore dengan memperhatikan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B – 1774/ksn/5/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.