Addendum Perjanjian Pemkot & BPJS

Terkait kenaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan(BPJS) Cabang Ternate menggelar pertemuan terbatas untuk membahas Addendum Perjanjian Kerjasama diantara kedua belah pihak, bertempat di Ruang Rapat Walikota, Senin(13/07/2020).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Yasin didampingi Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Marwan Polisiri bersama Kepala Cabang BPJS Ternate, Revien Verlandra dan diikuti oleh OPD terkait yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, juga Bagian Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauaan.

Selain membahas tentang beberapa point kerjasama yang akan ditandatangani oleh Pemkot dan BPJS, Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Yasin serta adanya pertimbangan dari Staf Ahli Walikota Marwan Polisiri, maka diputuskan bahwa draft Addendum Perjanjian Kerjasama tentang kepesertaan program jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, sudah disepakati yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan penandatangan Walikota bersama Ketua BPJS Cabang Ternate.

“Pertemuan ini sangat penting karena membahas addendum Perjanjian kerjasama Pemkot dan BPJS sehingga harus diperhatikan dengan seksama sebelum Bapak Walikota menandatangani agar tidak ada masalah dikemudian hari, juga bentuk ikhtiar kita bersama untuk memperhatikan setiap keputusan yang akan diambil” kata Muhammad Yasin.

Addendum ini juga merupakan perubahan Perjanjian Kerjasama atas perubahan Perjanjian Induk Nomor 23/PK/1.2/2019 dan 313/KTR/X-05/2019 tertanggal 30 Bulan Desember 2019. Perubahan tersebut pada pasal 6 tentang kepesertaan dimana jumlah peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot dalam Jaminan Nasional saat ini adalah 10.267 jiwa dengan adanya penambahan atas pengalihan peserta tanggungan Provinsi Maluku Utara sejumlah 1.542 jiwa.

Hal ini juga disesuaikan dengan adanya perubahan tarif BPJS yang telah disepakati secara nasional pertanggal 1 Juli 2020, yakni kenaikkan tarif untuk peserta mandiri kelas I dari Rp. 80.000 menjadi Rp.150. 000,  peserta mandiri kelas II dari Rp.51.000 menjadi Rp.100.000, dan untuk peserta mandiri kelas III dari Rp.25.500 menjadi Rp.42.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *